Senin, 18 Februari 2013

RUHUT PARMAHANION PAMINCANGON (RPP) HKBP




 Bagi temen-temen yang ingin mengetahui apa itu RPP HKBP.

Rounded Rectangle: RUHUT PARMAHANION DOHOT PAMINSANGON (RPP) HKBP



PENDAHULUAN
     Istilah – istilah seputar RPP
     Diskusi apa kata Alkitab tentang RPP
     RPP dalam Gereja HKBP

A. Kata dan Istilah
Istilah yang sering digunakan dalam Gereja:
  1. Bahasa batak: Pinsang, Ban, Pabali
  2. Bahasa Indonesia: Siasat Gereja , Pengasingan
  3. Bahasa Asing: Exocommunication

Arti kata dalam RPP
  1. Ruhut: tata aturan, hukum
  2. Parmahanion: Penggembalaan, pemeliharaan
  3. Dohot : dan
  4. Paminsangon: peneguran , hal menghukum, cara menghukum

RPP dalam bahasa Indonesia
Peraturan Penggembalan dan Siasat gereja

Bagian RPP yang sering terlupakan
  1. RPP HKBP tidak hanya mengatur paminsangon, tetapi Penggembalaan dan Peneguran/Penghukuman
  2. Penggembalaan
-          Apa saja yang dilakukan oleh gembala, misalnya gembala domba atau sapi?
-          Dalam Gereja apa arti penggembalaan itu?
  1. Peneguran/Penghukuman
-          Apa arti menegur? Mengapa orang menegur?
-          Apa arti menghukum? Mengapa orang dihukum?
  1. Pihak-pihak yang diatur dalam RPP
-          Parhalado
-          Anggota Jemaat yang bersalah
-          Jemaat

B. Apa Kata Alkitab? Diskusikan!
  1. Yohannes 10: 11 (1-21) tentang Gembala
  2. Yohanes 10: 27-28 tentang hubungan Gembala dengan dombaNya
  3. Imamat 19: 2, Yesaya 6:3, Matius 5: 48, 1 Petrus 1: 15-16, 1 Petrus 2: 1-2, 2 Korintus 5: 17, 1 Tesalonika 5: 23 tentang Allah dan manusia
  4. Matius 18:15-18, 1 Korintus 14:26 tentang peran (dalam) jemaat
  5. Yehezkiel 33: 7-16, 1 Korintus 5: 3-5, 1 Korintus 5:11, 2 Tesalonika 3:6, 2 Timotius 3:5, Titus 3:10, Efesus 5:11 tentang yang salah
  6. Yehezkiel 3: 20, Matius 16:19, 18:18, Yohanes 20:23 tentang orang yang mau kembali
  7. Kolose 3:16-17 bagaimana melakukan semuanya

Ringkasan Diskusi
  1. Allah itu Mahasuci, Manusia yang berdosa tidak dapat disatukan dengan Allah. Orang Kristen (percaya) dikuduskan dengan penebusan Tuhan Yesus, dapat kembali bersama dan bersatu dengan Allah
  2. Orang Kristen (dan jemaat) harus dijaga kekudusannya agar dapat bersama dengan Allah di Kerajaan Sorga. Gereja (jemaat) harus berperan dalam menjaga kekudusannya. Cara atau langkah untuk menjaga kekudusan adalah dengan menggembalakan dan menegur/memisahkan.
  3. Gereja mempunyai kuasa untuk mengikat atau melepaskan anggotanya. Kuasa yang sangat hebat ini harus diatur pelaksanaanya. Dalam Gereja HKBP pelaksanaannya diatur dalam Agenda, Konfessi, Aturan dan Peraturan, dan RPP

C. RPP dalam Konfessi dan Agenda HKBP
  1. Dalam Konfessi HKBP tahun 1951 pasal 8E dan 1996 pasal 7E, Pertanda dari Gereja yang benar ialah:
-          Kalau Injil dikhotbahkan dan diajarkan dengan murni
-          Kalau Sakramen yang dua itu dilayankan dengan benar
-          Kalau Hukum Penggembalaan dan siasat Gereja dijalankan dengan benar
  1. Agenda HKBP (Tata Kebaktian XII tata Kebaktian Bila ada Anggota Jemaat yang kena Siasat Gereja
a.       Penghukuman pertama
b.      Penghukuman yang sangat berat

RPP dalam Aturan dan Peraturan HKBP 2002
  1. Peraturan pasal 2 butir 1, Warga HKBP adalah
-          Yang sudah dibaptis dan hidup dalam ketaatan kepada Allah Bapa, Anak, dan Roh Kudus
-          Yang tunduk kepada Konfessi, Aturan dan Peraturan, Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja, serta norma-norma kekristenan di HKBP
-          Namanya tertulis pada buku keluarga atau buku register warga jemaat.
      b.   Peraturan pasal 2 butir 4, Orang berhenti dari kewargaan Jemaat jika
      -  Pindah ke Gereja yang bukan HKBP
            -  Beralih ke agama lain
            -  Dikeluarkan dari Jemaat sesuai dengan Peraturan Penggembalaan dan Siasat          
               Gereja
-  Meninggal dunia



Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon (RPP)
Uraian dan Pembahasan
RPP (Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon) di HKBP

Partondingna/Aturanna
Hata Huhuasi
    1. Pangantusion taringot tu Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon
    2. Partondingna laho mandalanhon Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon
    3. Rumang ni pangalaosion na maralo tu patik ni Debata
    4. Angka rumang ni pangunjunan na boi paholang ngolu sian hakristenon
    5. Deba pangalaho sialoon dohot sipasiding unang hasurahan
    6. Hajonjongan maradophon parugamo na asing dohot huria na mamulik dohot bidat
    7. Panimpuli

(i)  Pangantusion taringot tu RPP
Patujolo
  1. Lapatan ni Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon
  2. Na mandalanhon Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon
  3. Na hona Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon
  4. Siingoton ni na mandalanhon Ruhut Parmahanoin dohot Paminsangon
  5. Ruhut ni Paminsangon
  6. Siingoton ni Huria maradophon na hona pinsang, tagan di bagasan ruhut paminsangon
  7. Pajangkonon ni Huria di parsala na naeng mulak

Pemahaman tentang RPP
1. Pendahuluan
-  Yesus Kristuslah Gembala yang baik yang memilih dan menggembalakan umatNya  (Yohanes 10: 11)
-     Kristus memilih hambaNya menjadi gembala di antara umatNya, tetapi ada gembala yang tak dapat dipercaya
-     Kristus tetap memperhatikan umatNya dan tak akan membiarkan mereka terenggut dariNya
-     Umat percaya harus hidup kudus karena Allah yang memanggil manusia itu kudus dan menghindari dosa dan iblis (Imamat 19:2, Yesaya 6:3, Matius 5: 48; 1 Petrus 1 : 15-16, 2: 1-2)
-     Umat percaya harus mengikuti tatanan (RPP), untuk menjaga kekudusanNya ( 2 korintus 5: 17, 1 Tesalonika 5: 23.
-     RPP harus dilakukan dan diterima sebagai tindakan Allah untuk menjaga kekudusan GerejaNya (matius 18: 15-18, 1 Korintus 14: 26)

1.      Arti RPP
a.   Aturan untuk menjaga kekudusan Gereja dan menuntun orang berdosa untuk         bertobat (Yehezkile 33: 11, 1 Korintus 5: 5)
  1. RPP dilakukan sebagai tindakan kasih bukan hukuman untuk melindungi umat Tuhan (Yehezkiel 3:20, Matius 16:19)
  2. Cara menjalankan RPP pada pelanggaran
-          Menuntun anggota agar teguh dalam Kasih Kristus
-          Menjaga kemurnian dan mencegah penyebaran dosa
-          Mengingatkan jemaat untuk menghindari dosa melalui khotbah, pengajaran, doa dan penggembalaan
d.   Peneguran jemaat akan percuma bila tidak didasari kasih karena tujuannya adalah menjaga keselamatan   .

2.   Pelaksanaan RPP
a.   Pelaksana RPP adalah Jemaat bukan hanya Parhalado, hanya untuk praktisnya       pembahasan dilakukan oleh Parhalado dalam rapatnya. Tetapi keputusan diterima   sebagai keputusan Jemat. Parhalado tidak boleh seenaknya memberikan           keputusan.

b.   Orang yang dipersalahkan harus diberitahu kesalahannya agar ia merendahkan       hati, takut atau malu bila dirasakan bahwa seluruh Jemaat yang menegurnya

c.       Rapat pembahasan harus dilakukan dengan doa karena semua yang terlibat juga mungkin berbuat dosa. Hanya kasih Allah yang melindungi kita.
3.      Yang dikenakan RPP
a.             Peneguran/penghukuman diberikan pada anggota jemaat dan partohonan yang melanggar Firman Allah dengan jelas atau tersembunyi.
b.            Uraian pelanggaran yang jelas diberikan pada bagian III-VI
c.             Kesalahan yang tersembunyi sukar untuk dibuka dan akibatnya lebih buruk karena sering tidak diakui bahkan disukai pelakunya, bahkan disadari atau tidak pelaku pelanggaran seperti ini sering ketagihan
d.            Allahlah yang menghukum kesalahan yang tersembunyi

4. Hal yang perlu diingat pada Pelaksanaan RPP
a.      Pelaksanaan RPP harus memberi waktu dan hatinya sebagai gembala yang merawat jiwa bukan hakim
b.      Pemeriksaan harus lengkap tidak boleh terburu-buru. Pelaku harus didengar terlebih dahulu. Seluruh bukti harus dikumpulkan. Tidak boleh hanya satu rapat pembahasan, tetapi dua tiga kali agar pembahasan dilakukan dalam ketenangan
c.      Pelaksanaannya tidak boleh diperberat dan harus imparsial
d.      RPP tidak boleh diperalat untuk menunjukkan kekuasaan membalas atau menyingkirkan teman
e.      Pelaksanaan RPP harus di dalam kasih

5. Aturan Peneguran /Penghukuman
a.      Teguran/hukuman harus diberikan dengan hati-hati agar tidak ada sakit hati dan pelaku meninggalkan kesalahannya
b.      Semua dosa sama tidak ada yang besar atau kecil, tetapi mengingat tujuan penggembalaan dan penuntunan dalam RPP ada tingkat teguran/hukuman
c.      Sebagian pelanggaran cukup mendapat peringatan, hukuman bersyarat, dan yang terberat pengasingan. Perlu diperhatikan tujuan fungsi penggembalaan dan penuntunan dalam  RPP dalam jemaat

6. Yang perlu diingat Jemaat terhadap yang terkena hukuman (pengasingan) selama di dalam hukuman
a.      Allah lebih menyukai pertobatan, karena itu jemaat harus tetap menggembalakan dan mendoakannya, sebab bagaimana mungkin terhukum bertobat bila tidak mendengar firman Tuhan
b.      Terhukum tetap dalam pengasingan dan tidak diperhatikan (1 Korintus 5:11, 2 Tesalonika 3:6, Titus 3: 10). Perlakukan sebagai hutang jemaat untuk mengembalikannya kepada kebenaran.
c.      Pada pelaksanaannya:
         - Harus ada pengumuman
         - Bila pelanggaran dilakukan parhalado harus diketahui Praeses
d.      Semua tindakan dalam RPP harus dicatat

7. Penerimaan kembali dalam jemaat
a.      Gereja selalu siap menerima orang yang mengakui kesalahnnya
b.      Hamba Tuhan membantu penulisan permintaan untuk diterima kembali    guna dibahas Rapat parhalado. Setelah diputuskan yang bersangkutan. Diberitahu keputusannya sebelum diumumkan dalam kebaktian minggu
c.      Penerimaan kembali dalam jemaat harus dilakukan dihadapan Gembala    yang Agung sebagai hari besar, yaitu hari perdamaian di selutuh jemaat
d.      Untuk yang sekarat penerimaan kembali dapat segera dilakukan bila telah dinyatakan keinginan ybs pada pendeta dan segera dapat dilayankan Perjamuan Kudus.
e.      Parhalado yang diterima kembali dapat menjalankan kembali tohonannnya bila itu tidak mengecilkan hati orang dalam jemaat.
(ii) Partordingna laho mandalanhon RPP
    1. Pangalaho ni parmahanion dohot paminsangon i
    2. Tanggatangga siingoton laho mandalanhon Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon
a.       Panogunoguon/panorangion tu Huria
b.      Sijagahononhon
c.       Sipasingothononohon
d.      Paminsangon (masa ujian, percobaan, schors)
e.       Pabalihon parsala sian huria
    1. Napadalanhon Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon i

Aturan Menjalankan RPP
  1. Cara penggembalaan dan Peneguran/Penghukuman
    1. Tuhan Yesus mengajari muridNya tentang penggembalaan (Yohanes 21:17) dan langkahnya (Matius 18: 15-17)
    2. Sebelum ada yang bersalah, sebaiknya dilakukan penggembalaan agar jangan ada yang hilang dari Jemaat. Perlu diingat semakin besar kesalahan semakin sulit memperbaikinya.
    3. Tindakan dosa beragam: tak sengaja, terpaksa, karena dibujuk, terlanjur, direncanakan, disengaja.
    4. Tuhan Yesus memberi kuasa untuk mengampuni atau menetapkan dosa ( Matius 16: 19, 18:18, Yohannes 20:23)
    5. Kasih Tuhan Yesus sangat besar untuk menerima kembali mereka yang berdosa, demikian juga hendaknya GerejaNya.
    6. Anggota jemaat perlu dituntun agar mengenali kekurangannya atau dosanya yang tersembunyi atau dosa turunan. Firman Tuhankah yang dapat menegur dan menuntunnya.
    7. Allah tidak bisa dibohongi. Kita harus terus menjaga kekudusan diri kita dengan Firman Tuhan
  2. Tingkatan RPP
    1. Mengikuti kitab suci ada 5 tingkat yang harus diingat saat menjalankan RPP
-          Tuntunan/Penjelasan pada jemaat . Jemaat perlu tahu, RPP dimaksud untuk hidup sesuai dengan Firman Tuhan (2 Timotius 3: 16, Kolose 3: 16) Jemaat perlu mendengar dan mengerti Hukum Tuhan agar tidak melanggarnya.
(i)                 Tuntunan jemaat agar jangan mulai berdosa (2 Tesalonika 3:12)
(ii)               Tuntunan jemaat agar segala tindakan memuliakan Tuhan (1 Korintus 10: 31, Roma 14: 18)
(iii)             Tuntunan parhalado akan Aturan dan Peraturan , Konfessi, dan RPP agar tidak salah mengerti.
    1. Yang Perlu dijaga.
                        Pikiran atau keinginan yang dapat menjauhkan kita dari Allah dan   Firmannya contoh;                         Menggunkaan Almanak sebagai parhalaan Efesus 5:             11
    1. Yang perlu ditegur
                        Orang yang bersalah ditegur satu dua kali agar tidak dilakukan terus menerus Matius 18:   15-17
    1. Hukuman
                        Sebelum dihukum hendaknya:
-          diingatkan 2-3 kali akan kesalahannya
-          dibawa ke rapat Parhalado dipimpin pendeta
-          diberikan surat teguran resmi dari Jemaat
-          diumumkan ke tengah jemaat
                  e.   Pengucilan
                        Diperlakukan sebagai bukan anggota jemaat

  1. Pelaksanan RPP
    1. Kesalahan anggota jemaat dibahas Rapat Parhalado dipimpin Pendeta
    2. Kesalahan partohonan dibahas oleh rekan satu tohonan
-          Sintua, sintua satu jemaat (Huria) dipimpin pendeta
-          Diakones, Para Diakones dipimpin Praeses
-          Guru Huria, Guru Huria sedistrik dipimpin Praeses
-          Bibelvrouw, Bibelvrouw sedistrik dipimpin Praeses
-          Pendeta
·         Kesalahan administrasi oleh Pucuk Pimpinan
·         Kesalahan Tohonan oleh Rapat Pendeta sedistrik dipimpin Ketua Rapat Pendeta
·         Kesalahan iman oleh Rapat Pendeta
(iii) Rumang ni Pangalaosion na maralo tu Patik ni Debata
  1. Mangonai tu patik Parjolo dohot Paduahon (Pangoloion di Debata)
  2. Mangonai tu Patik Patoluhon (manggoari Debata)
  3. Mangonai tu patik Paopathon (pabadiahon ari Minggu)
  4. Mangonai tu patik palimahon (Pasangaphon natoras)
  5. Mangonai tu patik paonomhon (pamunuon)
  6. Mangonai tu patik papituhon (pangalangkupon)
  7. Mangonai tu patik paualuhon (panangkoon)
  8. Mangonai tu patik pasiahon (sitindangi gabus)
  9. Mangonai tu patik pasampuluhon (roha manghaliangi)
Bentuk Pelanggaran Hukum Allah
·         Bentuk dosa yang dihindari sesuai pengertian pada Hukum Allah dalam Kitab suci dan Konfessi HKBP berdasarkan Keluaran 20, Ulangan 5, Matius 5-7
·         Hukum ke-1 dan Ke -2 (Patuh pada Allah)
a.       Memberikan sesajenan, memilih hari baik, bertanya pada dukun, peramal (astrologi), dll.
b.      Menggunakan berbagai ajimat, mencari berbagai ilmu hitam kekebalan, dll 
c.       Menyembah mulajadi na bolon dll.
d.      Berillahkan harta (mammonisme, materialisme, konsumerisme, kapitalisme)
·         Hukum Ke -3 (Menyebut Nama Allah)
      Tidak menggunakan nama baik Allah dengan hormat, mis: bersumpah palsu dan     
       mengutuk. Tidak mengakui Tuhan Yesus di depan mereka yang berbeda agama
·         Hukum Ke -4 (Menguduskan Hari Tuhan)
 Malas beribadah, bekerja pada hari minggu hingga tidak beribadah, mengijinkan bidat berkhotbah di rumahnya, mangadati pada hari minggu, parhalado yang menjalankan keputusan yang tidak didukung pendeta Ressort atau wakilnya, rapat Parhalado yang tidak sesuai dengan AP HKBP, menggangu peribadahan minggu, memberikan sakramen padahal bukan Pendeta, mengijinkan bidat berkhotbah di gereja. Tidak membayar iuran jemaat, tidak mau membaptis anaknya, menerima baptisan ulang, tidak menyuruh anaknya belajar Firman Tuhan, yang tidak mengakui agamanya diantara orang beragama lain, mengolok-olok yang beribadah dan menerima perjamuan Kudus. Parhalado yang salah menjalankan tohonannya.
·         Hukum, Ke-5 (menghormati Orang Tua)
a.       menjelek-jelekkan, menentang, mengancam, membentak orangtuanya, membawa perselisihan, misalnya pertentangan antar anggota jemaat, pada orang yang tidak percaya termasuk yang mendorong perceraian, melecehkan orangtua.
b.      Menganggap remeh orangtua, memukul mengusir orangtuanya. Tidak mau mengurus orangtua, merampas milik ibu tiri.

·         Hukum Ke – 6 (Pembunuhan)
  1. Menyakiti sesama, pemabuk, penjual narkoba, menyakiti ciptaan Tuhan
  2. Mencelakakan sesama, sendiri, dengan orang suruhan, atau ikut/disuruh orang
  3. Pengguguran kandungan

·         Hukum Ke – 7 (Perzinahan)
  1. Berselingkuh, berhubungan intim dengan orang yang bukan istri/suaminya
  2. Berpakaian tak pantas, berkata kotor, suka film porno
  3. Memperkosa, germo dan WTS, menggunakan pelet, beristri lebih dari satu, mengusir istrinya, menolak berhubungan intim dengan suami/istrinya, membantu pekerjaan yang jahat tsb, gay dan lesbian, nafsu yang cemar (Roma 1: 24-27)

·         Hukum Ke -8 (Pencurian)
  1. Mengambil yang bukan hak miliknya, mencuri, copet, rampok, korupsi
  2. Penadah turut mengambil untuk dari hasil cuiran
  3. Menyandera/menculik

·         Hukum Ke – 9 (Saksi Dusta)
      Berbicara dibelakang orang lain, berbohong/mengatakan yang tidak benar di depan      orang, membengkokkan hukum, bersumpah palsu, membuat surat kaleng

·         Hukum Ke – 10 (Menginginkan Milik orang)
  1. Mamolamola anak teman, menipu/memperdaya, berlaku curang
  2. Menginginkan milik teman, terutama yang kecil, miskin dan para janda, mamolamola istri teman, memberi modal penjudi atau memberi tempat berjudi, menggeser batas hak milik



(iv) Angka rumang ni pengunjunan na boi paholang ngolu sian hakristenon
  1. Parbagason
  2. Ari parsorang ni dakdanak dohot pandidion
  3. Parguru manghatindanghon haporseaon
  4. Di tingki na matean
  5. Mangongkal holi
  6. Gondang

Berbagai Cobaan yang dapat memisahkan dari Kehidupan Kristen
  1. Pernikahan diatur
-          Usia minimum saat menikah; laki-laki 19 tahun, perempuan 16 tahun sesuai UU Perkawinan, kecuali atas persetujuan Praeses
-                                  Harus mengikuti konseling pranikah
-          Tidak diijinkan menikah untuk hubungan keluarga
·         Laki-laki dengan ibu tirinya
·         Laki-laki dengan saudara perempuannya
·         Kakak beradik menikah dengan kakak beradik
-          Harus mengikuti janji nikah dan diumumkan sekurangnya 2 kali atau 1 kali apabila disetujui Pendeta Ressort
-          Pemberkatan sdapatnya oleh pendeta
                        Pemberkatan dilakukan secepatnya 4 hari setelah pengumuman ke 2           
                        kecuali atas ijin Praeses
-          Pemberkatan nikah bagi yang kawin lari diberikan bila
·         Ada surat Pendeta yang mengatakan tidak ada tindakan yang berlawanan dengan Gereja atau adat
·         Ada kesepakatan pihak kedua mempelai
·         Pendeta telah yakin bahwa usia kedua mempelai memungkinkan menikah tanpa persetujuan orangtua sesuai UU Perkawinan No. 1/1974
-          Duda/janda cerai tidak dapat menikah hingga mantan istri/suaminya menikah dan sebaliknya, bila tidak ada kesalahan yang diperbuatnya atau telah menyelesaikan hukum gereja yang berlaku padanya
-          Pengucilan diberikan pada orang beristri atau bersuami dua
-          Orang yang bersalah dan mau kembali haus mengikuti pengajaran (sidhi) ulang kecuali yang dalam keadaan sekarat.
-          Duda mati dapat menikah kembali setelah 6 bulan kematian pasangannya,janda setelah 12 bulan. Untuk janda dengan anak kurang dari dua tahun Praeses dapat memberikan dispensasi  hingga 3 bulan
-          Teguran / hukuman diberikan pada pasangan kumpul kebo dan kawin kontrak.
-          Anggota jemaat yang tidak menikah di Gereja atau dengan pasangan beragama lain diumumkan sebagai meninggalkan Jemaat (dasarnya 1 Korintus 7: 12 – 13 + 39 )
-          Teguran/hukuman diberikan pada pasangan yang hanya menikah secara adat.
-          Anak angkat dapat dibaptiskan apabila ada keputusan pengadilan ?
-          Pengucilan diberikan pada orang yang menyetujui perceraian, selain karena kematian dan perzinahan
-          Anak diluar nikah dapat dibabtis setelah naik sidi
-          Anggota jemaat dapat diberkati dengan pasangan dari agama lain yang telah dibabtiskan dan menandatangani perjanjian untuk mengikuti pengajaran sidi setelah pemberkatannya
-          Pengawasan, penuntunan, perlindungan dan teguran/hukuman diberikan untuk mencegah adanya gay dan lesbian di Jemaat
-          Jemaat harus dituntun untuk mengakui kesamaan hak waris laki-laki dan perempuan (Galatia 3: 28)
-          Warisan dari seorang bapak dengan istri dan anak laki-laki dan perempuan sebaiknya tidak membagikannya ketika anak masih kecil kecuali pada yang sudah berkeluarga
-          Janda tanpa anak berhak menggunakan warisan sepanjang belum menikah lagi.
-          Bayi tabung dapat diterima asal; dari benih ibu dan bapak yang sah menikah. Teguran/hukuman diberikan pada yang menjadikan bayi tabung bukan dari pasangan yang sah.
-          RPP dikenakan pada satu pribadi. Suami atau istri tidak ikut terkena RPP akibat tindakan pasangannya yang bukan kesalahnnya sendiri. Anak pasangan  yang salah satu kena RPP dapat dibaptiskan., sidhi, dan diberkati pernikahannya bila bukan keduanya yang terkena RPP.
  1. Hari kelahiran Anak dan Pembaptisan
            a. Parhalado perlu menggembalakan agar kekafiran tidak dilakukan saat anak lahir
 Jangan terjadi pamolati ( Pemisahan ), pagar (Penangkal menjauhkan roh jahat), salaon dsb.
b. Anak diserahkan sesegera mungkin pada Allah melalui Baptisan Kudus.
c. Hukuman diberikan pada orang tua yang anaknya lahir kurang dari waktu normal mengandung sejak pemberkatan nikah, kecuali anak prematur.

c. Belajar Sidi
Parhalado harus menjalankan pengajaran sidi dengan lengkap mencakup Firman Tuhan dalam PL dan PB dan katekismus sesuai pedoman HKBP.

d. Ketika ada yang meninggal
Parhalado harus mengajarkan pengharapan pada kebangkitan orang mati karena     kemenangan Kristus agar jemaat tidak terjebak dalam ajaran kafir. Perlu           diingatkan arti “Parningotan angka namonding”:
-          Setiap manusia pasti mati
-          Surgalah tujuan roh kita
-          Iman yang teguhlah yang layak mengharapkannya
-          Kematian sudah dikalahkan Kristus dengan kebangkitanNya.
Perlu diingat saat ada yang meninggal, janganlah:
-          Menjalankan juhut tata (?) sebelum kekuburan
-          Melakukan juhut purpur (?) saat kematian orang yang belum berketurunan.
-          Memberikan garam dan melangkahi jenasah
-          Memberikan kebaktian penguburan orang yang bunug diri.
Yang boleh dilakukan:
  1. Kremasi pada keadaan terpaksa
  2. Anggota jemaat yang sepanjang hidupnya rajin beribadah dan mengikuti Perjamuan Kudus dibawa ke gereja atas persetujuan Parhalado
  3. Kebaktian pemakaman dapat dilakukan pada anggota jemaat yang baik yang diyakinkan meninggal namun tidak ditemukan jenasahnya.
Perlu diperhatikan dengan sangat:
  1. Anggota jemaat yang meninggal untuk menghindar kegiatan kekafiran.
  2. Anggota jemaat yang membersihkan kuburan dan ziarah agar jagan:
-          Martonatona (?)
-          Cuci muka selain membersihkan air mata.
-          Membawa makan atau kesukaan orang yang meninggal lain.
  1. Ketika orang yang sudah tua meninggal untuk meminta/meminta berkat. Hanya Allah yang memberikan berkat (Ulangan 38:5-6)
  2. Jangan bersemangat mendirikan tugu karena kurang baik manfaatnya untuk:
    1. Kehidupan iman
    2. Kehidupan ekonomi
    3. Kehidupan persekutuan karena toal (?)
Lebih baik mendirikan sekolah, gereja dll. I Tesalonika 4:13-18

  1. Mangongkal Holi
-          diizinkan untuk alasan (i) kuburan sudah rusak (ii)
-          Saat menyatukan saringsaring hendaknya Parhalado hadir untuk meyakinkan tidak ada kekafiran
-          Parhalado perlu mengerti bahwa tidak dilakukan agenda gereja dan jangan ditortorhon dan diiringi musik atau gondang.
  1. Gondang
-          Jemaat harus dituntun akan pengertian kematian dan kebangkitan Kristus.
-          Jangan sampai ada kejadian yang mengganggu iman, misalnya siarsiaran/kemasukan roh.
-          Jangan ada sesajian
-          Jangan ada tarian kafir bila ada gondang saat kematian

(v) Berbagai Perbuatan yang harus dilawan dan dihindari Patut dicela
  1. Judi
      Judi dapat menjauhkan seseorang dari Tuhan, jemaat perlu diingatkan untuk tidak             ikut atau       memberikan rumahnya menjadi tempat perjudian. (Lukas 19:1-7. I Korintus 12:14-16).
  1. Pembunuh
      Pembunuh yang telah divonis pengadilan diumumkan dan dikucilkan. Gereja juga
      Harus mendoakan agar bertobat dan siap menerima bila ybs sudah mengakui dan   sungguh           menyesal.

  1. Pemabuk dan penganja
      Pemabuk harus diingatkan dan keluarganya perlu didukung untuk melawannya. I Timotius 3:3,   Amsal 31:4-6

(vi) Sikap terhadap Penganut Agama lain, gereja lain dan bidat
  1. Gereja perlu menjaga kerukunan beragama agar tetap dapat melakukan pekerjaannya.
  2. kerukunan beragama tidak berarti “semua agama sama”. Kita harus tetap percaya hanya dalam Yesus keselamatan dan kebenaran (Kisah 4:12, I Korintus 3:11, Yohanes 14:6)
  3. Kita harus ingat keberadaan kita sebagai orang Kristen pada upacara nasional dan mengakui Kristus adalah Raja segala raja dan Tuan segala tuan (Roma 13:1-7, I Timotius 2:2, Kisah 5:29, Wahya 19:16). Demikian juga ketika berdoa dalam acara nasional, kita harus berdoa dalam nama Tuhan Yesus Kristus.
  4. Anggota jemaat yang “kawin kontrak” atau hanya menikah catatan sipil diumumkan tidak lagi anggota jemaat karena pernikahaannya tidak diakui Gereja (I Korintus 7:12- 13+39). Pelaku yang mau kembali dapat diterima setelah menyatakan keinginannya dan mengikuti pengajaran.
  5. Gereja lain dianggap sebagai kumpulan yang terpisah dari HKBP selama belum diakui sebagai satu Gereja. Anggota Gereja yang iman percayanya tidak bersebrangan dengan HKBP dapat diterima menjadi anggota dengan membawa surat keterangan.
  6. Bidat hanya mendasarkan ajarannya pada sebagian isi Alkitab, karenanya tidak diakui iman percayanya oleh HKBP.Anggota Gereja yang mengikuti bidat harus ditegur/dihukum.

(vii) Penutup
Gereja harus tetap mempunyai hati yang mau dengan benar melakukan penggembalaan dan siasat gereja agar tidak ada satu pun anggota yang hilang karena tidak ada yang mengingatkan, dan agar tidak menjadi kutuk bagi jemaat. Gereja memilih partohonan (Pelayan) sebagai gembala untuk melaksanakan penggembalaan bukan semata-mata menghakimi. Perlu diingat Firman Allah dalam Yehezkiel 3:17-19. Kita hayati perkataan Tuhan Yesus yang telah memberikan kunci surga pada Gereja-Nya agar mereka yang tidak mau bertobat diasingkan seperti yang dikatakan dalam Matius 16:19. Tuhan Yesus juga memberikan kuasa mengampuni seperti dikatakan dalam Yohanes 20:22b-23.






Catatan;
*)RPP hanya dapat diberlakukan pada jemaat (Huria), tidak berlaku di luar jemaatnya,   (Huria).
*) Huria = Jemaat ; Huria = Gereja.

15 komentar:

  1. mauliate ma amang lam martamba parbinotoan taringot tu RPP

    BalasHapus
  2. Mauliate ma amang,, horas jala gabe, sai di ramoti TUHAN i ma hita didia pe hita maringanan,,
    manukkun ma jo au amang taringot tu Yuran tahunan di ruas HKBP,, molo doli-doli hona do amang tu yuran taonan i,?? ala natua-tuana nga marujung duassa..
    mohon penjelasannya amang. horas

    BalasHapus
  3. Aku bertanya amang, aku ada mengangkat anak, tetapi akte lahirnya atas nama kami. Di RPP baptisan anak angkat bisa dilaksanakan jika ada keputusan pengadilan?. Dasar baptisan yang dilakukan adalah Matius 19:1-4; Markus 10:1-4; Lukas 18:16. Mengapa urusan administrasi kependudukan dicampurkan dengan urusan teologis gereja. Siapapun anak-anak itu dan siapapun orangtuanya seharusnya tidak dihalangi untuk menerima baptis dari gereja, karena mereka juga memiliki kerajaan sorga.

    BalasHapus
  4. Terimakasih banyak ya Amang, semoga pengetahuan dalam diri amang semakin bertambah dan berkat-Nya semakin melimpah. The Lord bless u :)

    BalasHapus
  5. Horas amang.saya mau bertanya apa boleh jemmaat yg sudah meninggal di kubur hari minggu..menurut aturan hkbp.mohon penjelasan nya

    BalasHapus
  6. Thanks abang handa, sangat membantu, ijin copy yah...

    BalasHapus
  7. Horas Amang...
    Sy mau tanya Amang....
    Kl seorang ruas mengatakan tidak percaya terhadap parhalado (karna 1 orang oknum parhalado) dan seorang ruas suka membuat fitnah, teguran apa yg harus kita berikan kpd ruas tersebut?
    Mohon penjelasanya
    Mauliate Amang

    BalasHapus
  8. horas amang mau bertanya... apakah yg dimaksud dilarang mengadati pada hari minggu hanya khusus untuk acara perkwinan... atau untuk semua acara halak batak... atau lebih spesifik tidak boleh berjalan ulos.. terima kasih syalom

    BalasHapus
  9. Kok ada hukuman di HKBP jika menikah beda gereja?
    Memangnya manusia itu Tuhan pak?
    Tolong jelaskan.

    BalasHapus
  10. Horas amang.. Berapa lama temponya bila seseorang yang sudah kena rpp dan sudah mengaku pada sintua setempat dan menjadi ruas kembali. Mauliate
    . Gbu

    BalasHapus
  11. Apakah salah atau benar jika seorang CST (janda) berpacaran dan seringkali bersama-sama dengan paccarnya setiap hari .di RPP bagian mana itu dibenarkan atau disalahkan.trimakasih🙏🙏🙏

    BalasHapus
  12. Horas Amang,saya mau bertanya jika seorang pemuda menikah dgn seorang janda yg kebetulan janda ini sebelumnya Islam ttp setelah menjanda dia kembali menjadi Kristen lalu ingin menikah dgn pemuda dr HKBP,kt si pendeta harus manopoti dulu minimal 2-3 blm sementara sudah di paraja,singkatnya siorang tua pemuda ini minta izin kep pendeta kalaulah ada gereja yg mau segera menangani pernikahan anaknya karena susah menjaga sampai 3 bln ,ternyata diterima di gereja HKI,singkatnya amang si pemuda ini kena RPP ,apakah ini betul amang ? Mohon pencerahannya

    BalasHapus
  13. Bagaimana tanggapan bapak tentang RPP terhadap pemelihara beguganjang?
    Mohon dijelaskan

    BalasHapus